Napoleon Bonaparte Bebas

Pakar Hukum: Sanksi Demosi Napoleon Bonaparte Terlalu Ringan!

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai sanksi etik demosi yang dijatuhkan kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte terlalu ringan.

Featured-Image
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte menggoyangkan kedua bahunya, usai menjalani sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3/2021). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

bakabar.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai sanksi etik demosi yang dijatuhkan kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte terlalu ringan.

Sebab tindakan yang dilakukan Napoleon tak sekadar pelanggaran administratif, melainkan pidana.

"Suap itu tidak hanya kesalahan administratif, tetapi sudah tindak pidana. Apalagi ada UU suap," kata Fickar kepada bakabar.com, Selasa (29/8).

Baca Juga: BREAKING! Irjen Napoleon Bonaparte Dijatuhkan Sanksi Etik Demosi

Untuk itu semestinya Napoleon diganjar sanksi lebih berat, dibandingkan hanya dijatuhi demosi selama 3 tahun 4 bulan.

Termasuk perlunya dibuka peluang untuk menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Disanksi Etik Demosi, Irjen Napoleon Bonaparte Tak Melawan!

Sebelumnya Polri telah menggelar sidang komisi kode etik (KKEP) terhadap Jenderal Polisi bintang dua sekaligus mantan Kadiv Hubinter Polri tersebut.

Dalam sidang KKEP ini, Irjen Napoleon terbukti secara bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan red notice terhadap Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon Bonaparte resmi dijatuhkan saksi kode etik berupa mutasi demosi selama 3 tahun 4 bulan.

“Perbuatan pelanggar telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan putusan MA dipidana penjara selama empat tahun telah berkekuatan hukum tetap,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Editor


Komentar
Banner
Banner