bakabar.com, JAKARTA - Mabes Polri resmi menjatuhkan hukuman demosi terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.
Adapun, keputusan demosi tersebut dijatuhkan kepada eks Kadiv Hubinter Polri itu usai menjalani sidang komisi kode etik (KKEP), Senin (28/8) malam.
“Sanksi adminstratif berupa Mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.
Baca Juga: Mabes Polri Masih Gantung Sidang Etik Napoleon Bonaparte
Lebih lanjut, Jenderal polisi bintang dua itu juga dijatuhkan sanksi etik berupaya permintaan maaf atas perbuatannya yang dinyatakan tercela.
“Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” jelas Ramadhan.
Adapun sidang komisi kode etik (KKEP) terhadap Irjen Napoelon dipimpin langsung oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Sementara, Wadankorbrimob Irjen Imam Widodo selaku wakil ketua komisi KKEP. Kadiv Propam Irjen Syahardianto, Irjen Hendro Pandowo dan Irjen Harry Sudwijanto sebagai anggota komisi KKEP.
Baca Juga: IPW Tuding Polri Sengaja Lindungi Napoleon Bonaparte!
Lebih lanjut, Irjen Napoleon telah terbukti melakukan tindak pidana terkait penerbitan penghapusan red notice terhadap Djoko Tjandra.
Atas perbuatnya itu, berdasarkan putusan MA, Irjen Napoleon juga telah menjalani pidana penjara selama 4 tahun.