bakabar.com, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) telah mengamankan dua orang pemakai narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Dua orang berinisial GD (41) dan SI (42) tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Keduanya di Perumahan Bumi Raya Permai Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, Selasa (25/1) sekira pukul 17.00 Wita.
“Ya, kami telah mengamankan pasangan suami istri pemakai sabu dan ekstasi,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Kamis (27/1).
AKP Made menjelaskan penangkapan pasutri tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu melalui penyelidikan.
“Saat penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,13 gram dan satu butir ekstasi warna hijau berat 0,43 gram,” ujar Made.
Selain sabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Vivo dan Oppo.
Selain itu, polisi juga menyita tiga pipet kaca, satu timbangan digital warna hitam, macis warna biru, dan dua bong lengkap dengan sedotan warna putih.
Saat ini pasutri dan barang bukti tersebut sudah diamakan di Mapolres Tanbu