bakabar.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan pagu indikatif Kemenparekraf pada tahun anggaran (TA) 2024 sebesar Rp3,41 triliun.
Paguâ indikatif Kemenparekraf itu berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.
"Pagu indikatif kami juga prihatin bahwa ini menurun. Kalau kita melihat berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas sebesar Rp3,41 triliun," ujar Sandiaga dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (31/5).
Meski demikian, Sandiaga menyebut pagu ini meningkat sebesar 1,14 persen jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2023 yang tercatat sebesar Rp3,38 triliun.
Baca Juga: Sandiaga Uno Apresiasi Garuda Indonesia yang Luncurkan Pesawat Pokemon
Proporsi prioritas nasional program parekraf pada tahun 2024 memiliki porsi 60,5 persen, sedangkan pada tahun 2023 sebesar 52,3 persen.
Belanja non-operasional pada program dukungan pendidikan merupakan dukungan akademik kesekretariatan (layanan perencanaan, keuangan, SDM) yang pada tahun 2023 berada di program vokasi. Pada tahun 2024, sesuai dengan petunjuk penyusunan RKAL, dialokasikan pada program dukungan manajemen.
Adapun tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024 adalah mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan prioritas nasional (PN) terkait dengan parekraf adalah memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan serta meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.
Arah kebijakan RKP 2024 yakni pengurangan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, penguatan daya saing usaha.
Baca Juga: Sandiaga Uno Minta Kerusakan Pantai Bunati dan Jalan Km 171 Dilaporkan!
Berikutnya pembangunan rendah karbon dan transisi energi, percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga pelaksanaan Pemilu 2024.
Sebagai informasi, pagu indikatif merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada kementerian/lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja (renja) kementerian/lembaga.