Kalsel

OTT Amuntai: KPK Periksa 16 Nama, Ibu hingga Adik Maliki

apahabar.com, BANJARMASIN – 16 nama dijadwalkan mengikuti pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Komando (Mako)…

Featured-Image
Jumlah saksi yang diperiksa KPK di Markas Brimob Tabalong pada hari ini bertambah banyak. apahabar.com/Al-Amin

Brimob telah menyiapkan sebuah aula besar untuk KPK melakukan pendalaman ke mana aliran dana hasil suap tersebut.

"Kami menyiapkan satu ruangan aula untuk tim KPK," jelas Komandan Kompi Brimob Tanjung, AKP Taufik Saputra.

Dalam OTT 15 September lalu, KPK mengamankan tujuh orang termasuk Maliki, Fachriadi, dan Marhaini.

Dari tangan Maliki, uang tunai Rp345 juta disita. Uang itu diduga pemberian dari Marhaini dan Fachriadi atas komitmen fee 15 persen dua proyek irigasi Banjang dan Kayakah.

Belakangan Maliki telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Plt kepala Dinas PU, Kabupaten HSU. Plt Kadis PU HSU yang baru, yaitu H Abraham Radi yang merupakan kepala bidang Cipta Karya.

KPK menjerat Maliki dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi.

Sedang MRH dan FH dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 di Undang-Undang yang sama.

Ancaman hukuman pasal 5 ayat 1 yang dikenakan pada MRH dan FH minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun pidana kurungan.

Sedang untuk pasal 12 yang dikenakan pada MK ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana kurungan.

OTT Amuntai, Belasan Nama Antre Diperiksa KPK di Brimob Tabalong

Dilengkapi oleh Al-Amin

Komentar
Banner
Banner