Kalsel

OTT Amuntai: KPK Periksa 16 Nama, Ibu hingga Adik Maliki

apahabar.com, BANJARMASIN – 16 nama dijadwalkan mengikuti pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Komando (Mako)…

Featured-Image
Jumlah saksi yang diperiksa KPK di Markas Brimob Tabalong pada hari ini bertambah banyak. apahabar.com/Al-Amin

bakabar.com, BANJARMASIN – 16 nama dijadwalkan mengikuti pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Komando (Mako) Brimob, Kabupaten Tabalong, Jumat (15/10).

Pemeriksaan hari ini masih berkaitan dengan skandal suap proyek irigasi Banjang, dan Kayakah di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

“Hari ini pemanggilan danpemeriksaan saksi untuk tersangka MRH,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Jika Kamis kemarin ada 13, siang ini KPK kembali memeriksa 16 nama, termasuk di antaranya ibu dan dua adik Maliki. Mereka berstatus ASN dan kontraktor.

16 nama tersebut, yakni: Ibu Maliki, Siti Ruqaiyah, adik Maliki bernama Rohan PNS pada Dinas PTSP Dan Penanaman Modal HSU, dan Wahyudi selaku kontraktor.

Kemudian Iwan Sulistiyoterkait Pekerjaan Pengerukan Sungai di daerah Klungkung Danau Panggang Dinas Irigasi PUPRP HSU, dan Ratna selaku Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang.

Selanjutnya Nanang dan Heri dari BKPP HSU,Saiho selaku Karyawan PT Cahya Purna Nusaraya, Udin H dariCV Sepakat, Hendra dari CV Hasrat Bina Mandiri, Gusti Iskandardari PT Khuripan Jaya, Irwan dari CV Izdihaar.

Terakhir Khairil dari CV Aulia Putra, Karliansyah dari CV Khuripan Jaya, Farhan dariPT CPN atau PT Surya Sapta Tosantalina, dan Supian Wahyu dari PT Wahyu Utama Persada.

Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan saksi masih berlangsung secara tertutup. Tampak sembilan mobil terparkir di Mako Brimob Tabalong, satu di antaranya berpelat merah.

OTT Amuntai, Enam Mobil Tiba di Brimob Tabalong

Diwartakan sebelumnya, skandal suap pada proyek irigasi Banjang dan Kayakah telah menyeret eks Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPRP) HSU, Maliki, Fachriadi CV Kalpataru, dan Marhaini CV Hana Mas, sebagai tersangka.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Brimob telah menyiapkan sebuah aula besar untuk KPK melakukan pendalaman ke mana aliran dana hasil suap tersebut.

"Kami menyiapkan satu ruangan aula untuk tim KPK," jelas Komandan Kompi Brimob Tanjung, AKP Taufik Saputra.

Dalam OTT 15 September lalu, KPK mengamankan tujuh orang termasuk Maliki, Fachriadi, dan Marhaini.

Dari tangan Maliki, uang tunai Rp345 juta disita. Uang itu diduga pemberian dari Marhaini dan Fachriadi atas komitmen fee 15 persen dua proyek irigasi Banjang dan Kayakah.

Belakangan Maliki telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Plt kepala Dinas PU, Kabupaten HSU. Plt Kadis PU HSU yang baru, yaitu H Abraham Radi yang merupakan kepala bidang Cipta Karya.

KPK menjerat Maliki dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korporasi.

Sedang MRH dan FH dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 di Undang-Undang yang sama.

Ancaman hukuman pasal 5 ayat 1 yang dikenakan pada MRH dan FH minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun pidana kurungan.

Sedang untuk pasal 12 yang dikenakan pada MK ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana kurungan.

OTT Amuntai, Belasan Nama Antre Diperiksa KPK di Brimob Tabalong

Dilengkapi oleh Al-Amin

Komentar
Banner
Banner