Megaproyek IKN

Otorita Hanya Urus Tambang Ilegal Kawasan Utama IKN

Dalam catatan Jatam ada 127 aktivitas tambang ilegal mengepung megaproyek IKN. Otorita merasa bukan tanggung jawab mereka.

Featured-Image
Lokasi diduga jadi tempat aktivitas pertambangan ilegal di Kutai Kartanegara. (istimewa)

bakabar.com, JAKARTA - Dalam catatan Jatam ada 127 aktivitas tambang ilegal mengepung megaproyek IKN. Otorita merasa bukan tanggung jawab mereka.

Lokasi tambang ilegal itu tersebar di dua kabupaten. 16 titik di Penajam Paser Utara dan 111 ada di Kutai Kartanegara. Keduanya wilayah utama penyangga IKN.

Tapi Otorita IKN lokasi tambang ilegal itu tak masuk wilayah utama ibu kota. Tapi berada di luar kawasan.

Baca Juga: KPK Janji Basmi Tambang Ilegal di IKN Jika Ada Korupsi

"Saya gak ngerti yang dipahami teman-teman Jatam. Yang dimaksud Penajam dan Kukar itu masuk wilayah IKN gak? Kalau di luar, itu kan bukan urusan saya," ucap Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri di kompleks DPR, Senin (18/9).

Klaimnya, otorita hanya bertanggung jawab untuk menumpas tambang ilegal di kawasan IKN. Yang mana sampai dengan hari ini masih terus diinvestigasi.

Bahkan klaimnya sudah ada yang ditindak. Tapi dia tidak merinci. "Saya lupa persisnya. Tapi kami terus melakukan konsolidasi bersama aparat," terangnya.

Di samping itu, ia tak bisa mengklaim bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang berada di IKN berstatus ilegal.

Baca Juga: DPR: Polri Gagal Berantas Kepungan Tambang Ilegal di IKN

Namun, otorita memiliki data terkait aktivitas tambang di IKN. Dalam hal ini penambang yang kegiatannya berada di luar area izin. 

"Itu yang kami selidiki. Tapi apakah bisa kami sebut ilegal? ya nanti akan kami buktikan," ujarnya.

Penting untuk tahu. Sejauh ini, dari data yang dia peroleh. Masih banyak tambang yang kegiatannya di luar area izin. Mencapai hingga 2000 - 3000 hektare.

Editor


Komentar
Banner
Banner