bakabar.com, KOTABARU - Sepanjang Ops Jaran Intan 2023 berlangsung, jajaran Polres Kotabaru berhasil mengungkap perkara pencurian sepeda motor atau curnamor. Sebanyak lima orang pelaku diringkus dalam kasus itu.
Kelima orang pelaku beserta barang buktinya berhasil disita pun dihadirkan langsung dalam jumpa pers yang digelar Wakapolres Kompol Sofyan di Mapolres Kotabaru, Kamis (9/3).
Kompol Sofyan mengatakan jumlah tersangka curanmor dari Ops Jaran Intan sebanyak 5 orang pelaku itu berasal dari 7 laporan polisi yang masuk.
"Jadi, dari lima pelaku yang diamankan, ada dua laporan polisi, dan dua diantaranya merupakan residivis kasus yang berbeda," ungkap Sofyan didampingi Kabag Ops, dan Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil.
Sofyan menyebutkan, dari kasus tersebut berhasil pula disita barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, 1 di antaranya telah dipereteli pelaku.
Sementara, mewakili Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar, melalui Wakapolres Kompol Sofyan juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar bisa mendatangi pihaknya.
"Untuk syarat yang dibawa minimal STNK atau BPKB-nya. Jika sudah dicocokkan maka kami akan serahkan kendaraannya," ujarnya.
Diingatkannya pula, agar masyarakat Sa Ijaan lebih berhati-hati dan waspada ketika memarkir kendaraan. Harus berada di dalam pagar rumah misalnya, serta mengunci ganda kendaraan.
"Ini semua disampaikan, menghindari tindak pidana pencurian sepeda motor," ucapnya.
Sementara, AKP Abdul Jalil, menambahkan Ops Jaran Intan merupakan agenda tahunan, dan dalam giat itu jajaran diberi waktu 14 hari untuk mengungkapkan TO maupun non-TO.
"Alhamdulillah dalam waktu singkat tim Buser Macan Bamega dibantu jajaran polsek berhasil mengungkap laporan polisi tentang pencurian sepeda motor ini," terang AKP Jalil.
AKP Jalil bilang, motif pencurian sepeda motor itu para pelaku nekat mencuri untuk kebutuhan sehari-hari dan ada juga yang menjual barang curiannya ke orang lain.
"Untuk para tersangka itu, kami jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 372 ancaman 8 tahun penjara," pungkasnya.