Wanita Jatuh Dari Lift Kualanamu

Ombudsman Temukan Maladministrasi Kematian Aisiah di Lift Bandara Kualanamu

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan terdapat temuan tiga maladministrasi dalam kematian Asiah Sinta Hasibuan

Featured-Image
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap kasus Aisiah Shinta Dewi Hasibuan yang tewas terjatuh di lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto-Tangkapan Layar

bakabar.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan terdapat temuan tiga maladministrasi dalam kematian Aisiah Sinta Hasibuan di Lift Bandara Kualanamu.

"Kami menemukan ada tiga maladministrasi kasus meninggalnya pengguna pelayanan publik saat menggunakan elevator (lift) Bandara Kualanamu," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar, Jumat (12/5).

Baca Juga: Viral! Penampakan Celah Maut di Lift Bandara Kualanamu yang Menewaskan Aisiah

Ia membeberkan maladministrasi terdiri dari pengabaian kewajiban hukum oleh PT Angkasa Pura Aviasi yang tidak memberikan jaminan dan keselamatan di antaranya, tidak memiliki operator dan teknisi K3 pada fasilitas bandara khususnya lift.

Kemudian tidak melakukan uji kelaikan K3 berkala pada lift sejak peralihan kewenangan Bandara Kualanamu dari PT Angkasa Pura II.

"Lalu tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk pengguna elavator dan petunjuk informasi jika elavator dalam keadaan darurat," ujarnya.

Baca Juga: Wanita Jatuh dari Lift Kualanamu, Erick: Saya Dukung Investigasinya

Lalu Ombudsman juga mencatat bahwa pintu lift terbuka di lantai tiga yang bukan merupakan akses keluar dan terdapat ruang kosong antara lain lift dengan lantai gedung selebar sekitar 50 centimeter.

Selain itu, fungsi tombol darurat dan tombol calling operator pada lift yang tidak berfungsi dengan baik.

"Kami juga melihat tidak adanya petugas bandara khusus mengontrol elavator dan khususnya pusat CCTV yang berbeda gedung dan bandara. Ditambah tidak adanya tersedia sarana informasi publik penyelenggaran bandara seperti website, pengaduan dan kurangnya kompetensi petugas layanan," jelasnya.

Baca Juga: Prosedur di Bandara Kualanamu, Angkasa Pura Aviasi: Kami Sempurnakan

Untuk itu Ombudsman menilai pelanggaran maladministrasi merupakan penyimpangan prosedur dan menyebut Direktur PT Angkasa Pura Aviasi tidak menerbitkan standar operasional pengelolaan pengaduan di bandara.

"Kepala otoritas bandar udara wilayah II tidak melaksanakan uji kelaikan setiap tahunnya pada elevator Bandara Internasional Kualanamu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2017 sebelum peralihan kewenangan dari Otoritas Bandar Udara wilayah II kepada PT APA selaku penyelenggara atau operator," ungkap dia.

Terlebih Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II melakukan penyimpangan prosedur dalam melakukan pengawasan fasilitas bandara untuk mendorong pihak penyelenggara bandara untuk melakukan uji kelayakan setiap tahunnya sesuai peraturan menteri.

Kemudian terdapat juga maladministrasi dalam bentuk tidak adanya kompetensi dalam menata pegawai dalam menjamin keselamatan dan keamanan fasilitas bandara.

Hal ini ditunjukkan dengan adanya kekosongan jabatan Senior Manager operasional dan service selama lima bulan dan Senior Manager of Technic & Engineering telah kosong selama satu bulan.

Editor


Komentar
Banner
Banner