bakabar.com, BANJARMASIN – Pemilik kapal pengangkut minyak jenis HSFO yang karam di Sungai Alalak, Kota Banjarmasin dilaporkan melanggar Undang- Undang (UU) Lingkungan Hidup.
Dampak kapal karam tersebut membuat Sungai Alalak tercemar. Warga bantaran sungai merasa kesulitan beraktivitas sehari-hari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Alive Yoesap menekankan pengelola kapal melanggar UU Nomor 32 Tahun 2019.
Lembaran negara tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Ada tiga pasal yang dilanggar, bunyinya ada hukuman ancaman, denda dan uang penjamin," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa kapal karam tersebut mengeluarkan minyak yang mengakibatkan Sungai Alalak tercemar.
Hasil temuan tersebut pasca-investigasi ke lapangan bersama Polairud Banjarmasin dan Polairud Batola serta Polsek Banjarmasin Utara.
"Bisa dipastikan minyak yang mencemari sungai dari sana (kapal)," ucapnya.
DLH, kata dia, telah mengirim surat kepada pemilik kapal minyak tersebut. Hal ini supaya mereka melakukan pembersihan sungai yang tercemar akibat ulahnya.
"Jika seandainya ada laporan atau temuan dari warga, akibat cemaran tersebut nanti pihak penyebab minta bertanggung jawab," pungkasnya.
Diketahui kapal berkapasitas 100 ton tersebut tumpah mengakibatkan pencemaran di sepanjang Sungai Alalak. Adapun jenis minyak yang tumpah yaitu minyak hitam HSPO yang biasa digunakan untuk kapal.
Kapal Pengangkut Oli Karam di Sungai Alalak, Latihan Atlet Dayung Banjarmasin Terganggu