Olahan Cabai Rawit

Olahan Cabai Rawit Hiyung, Kemenperin Dampingi IKM Diversifikasi Produk

Kemenperin memberikan pendampingan industri kecil dan menengah (IKM) untuk diversifikasi produk olahan cabai rawit hiyung khas Kalimantan Selatan.

Featured-Image
Pelaksanaan program fasilitasi pengolahan cabai Hiyung oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Foto: Kementerian Perindustrian

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) memberikan pendampingan industri kecil dan menengah (IKM) untuk melakukan diversifikasi produk olahan cabai rawit hiyung khas Kalimantan Selatan.

Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Reni Yanita mengatakan produk hortikultura seperti cabai rawit hiyung merupakan salah satu komoditas pertanian yang mempunyai potensi untuk dikembangkan menjadi produk unggulan dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

“Dalam upaya peningkatan produk unggulan tersebut diperlukan kolaborasi, baik itu antara Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah setempat,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (3/6).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022 menunjukkan, hasil panen cabai rawit di Kabupaten Tapin merupakan yang terluas di Kalimantan Selatan, yaitu mencapai 479 hektare dengan produksi hingga 2.015,7 ton.

Baca Juga: Impor KRL Bekas, Kemenperin Tetap Tak Beri Rekomendasi

Salah satu varietas cabai lokal unggulan di daerah tersebut adalah cabai rawit hiyung yang namanya berasal dari Desa Hiyung, desa tempat tumbuh varietas tersebut.

Reni mengatakan, produk hortikultura seperti cabai rawit hiyung merupakan salah satu komoditi pertanian yang mempunyai potensi untuk dikembangkan menjadi produk unggulan dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Tapin.

Pada tahun 2016, cabai rawit hiyung telah terdaftar sebagai varietas tanaman hortikultura di Kementerian Pertanian. Dengan status tersebut ada kosekuensi terhadap Pemerintah Kabupaten Tapin untuk turut bertanggung jawab atas perkembangan dan pembudidayaannya agar keberadaan cabai hiyung tetap terjaga dan tetap lestari.

Selain itu, cabai rawit hiyung Tapin juga telah terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis Indonesia pada 2020. Cabai ini dianggap sebagai varietas unik yang dapat dikembangkan dan diolah menjadi beragam produk.

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Industri 4.0, Kemenperin Evaluasi PIDI 4.0

Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi menjelaskan cabai rawit hiyung memiliki tingkat kepedasan mencapai 2.333,05 ppm (kadar capcaisin) jauh lebih tinggi dibanding cabai rawit lainnya.

Dengan teknologi yang tepat, cabai unik ini dapat dikembangkan jadi beraneka ragam makanan sehingga dapat memberi nilai tambah bagi petani.

“Oleh sebab itu, Ditjen IKMA Kemenperin terus melakukan pendampingan pada pelaku IKM setempat agar cabai Hiyung mampu bisa diolah menjadi berbagai produk turunan,” imbuhnya.

Baca Juga: Kerajinan Fesyen, Kemenperin: Kejar Inovasi dan Bersaing di Pasar Global

Ditjen IKMA pun melakukan pendampingan diversifikasi produk dan teknologi penanganan pascapanen untuk memperpanjang umur simpan komoditas melalui pengawetan dan ragam pengolahan.

Ditjen IKMA Kemenperin juga terus mendorong IKM pangan agar mampu memenuhi standar Good Manufacturing Practices (GMP) atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

Demikian pula kelayakan mesin peralatan agar sesuai dengan persyaratan, serta pengawasan proses produksi dengan baik. Selain itu, didorong juga konsistensi produk akhir dari komoditas di sentra IKM tersebut.

Editor
Komentar
Banner
Banner