Kalteng

Oknum Perawat MR Patok Biaya Surat Rapid Tes Antigen Palsu Rp220 Ribu

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Oknum perawat berinisial MR alias Sehan (30) mematok harga ratusan ribu untuk…

Featured-Image
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti saat berbincang dengan tersangka MR di Mapolres Kapuas. Foto-Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Oknum perawat berinisial MR alias Sehan (30) mematok harga ratusan ribu untuk satu surat keterangan pemeriksaan rapid tes antigen palsu yang dibuatnya.

Kapolres Kapuas, Kalteng, AKBP Manang Soebeti mengatakan, pelaku MR menyebarkan brosur tes antigen kepada para sopir truk yang akan masuk ke wilayah Kalteng dengan biaya Rp 220 ribu.

“Satu surat itu biayanya Rp 220 ribu. Jadi, ada beberapa surat yang dia cetak berdasarkan barang bukti uang yang kita temukan dari pelaku yaitu sebesar Rp 1,750 juta,” katanya di Mapolres Kapuas, Kamis (6/5).

MR alias Sehan yang merupakan warga Kelurahan Alalak, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan, ditangkap aparat Polres Kapuas pada, Rabu (5/5) malam.
Pelaku ditangkap disebuah warung sekitar 100 meter sebelum pos penyekatan arus mudik perbatasan Kalselteng, Anjir kilometer 12 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

MR yang kesehariannya bekerja di Klinik Asy-Syaafi Banjarmasin ditangkap karena diduga membuat surat keterangan pemeriksaan rapid tes antigen palsu yang digunakan untuk masuk ke wilayah Kalteng.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti pun mengimbau masyarakat untuk tidak memalsukan surat keterangan pemeriksaan rapid tes antigen atau RT-PCR.

“Kalau memang memenuhi syarat untuk masuk ke wilayah Kalteng, lakukan pemeriksaan antigen/RT-PCR yang baik dan benar. Sehingga kita bisa menjaga diri kita semua dari penularan virus Covid-19,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner