bakabar.com, PELAIHARI - Seorang mahasiswa di Pelaihari, Tanah Laut, ditangkap polisi setelah meremas payudara seorang wanita. Peristiwa itu terjadi di jalan raya Ahmad Yani, Pelaihari, pada 11 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 WITA.
Kapolres Tanah Laut melalui Kapolsek Pelaihari Ipda Felly Manurung mengatakan aksi cabul AHM (22) dilakukan saat dia berkendara bersama temannya menggunakan motor Yamaha Aerox DA 2587 LAO.
Setelah melihat korban yang juga menggunakan motor, pelaku langsung mepet dan meremas payudara korban menggunakan tangan kiri. Seketika korban berteriak meminta tolong.
Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung berupaya melarikan diri sebelum ditangkap oleh warga setempat. Kemudian, pelaku diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Korban juga sudah melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Kepada wartawan di Polsek Pelaihari, AHM mengaku sedang dalam pengaruh minuman keras. "Kejadian itu spontan saat melihat korban melintas, sebab saya sedang mabuk minuman keras," katanya.
Dia pun kemudian menyesali perbuatannya. "Saya menyesal dan memohon maaf kepada korban dan keluarga korban," ujarnya.
Pelaku saat ini telah diamankan dan dimasukkan dalam sel tahanan Polsek Pelaihari. Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan pasal 6 huruf A Undang undang-undang tindak pidana kekerasan seksual nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 9 tahun penjara.