bakabar.com, PALANGKA RAYA - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Tengah geram. Sebab, lahan wakaf di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, tiba-tiba diklaim sejumlah oknum yang diduga mafia tanah.
Padahal, lahan seluas 30 hektar ini merupakan hasil hibah dari 4 tokoh masyarakat untuk pembangunan Masjid Al Ijtihad.
Atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan itu, Muhammadiyah Kalteng telah melapor ke Polresta Palangka Raya.
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalteng, Ahmad Syar'I, melalui Koordinator Bidang Wakaf dan Kehartabendaan, Abu Bakar, menceritakan jika riwayat perolehan tanah tersebut merupakan hasil hibah tanah pada 2004 lalu seluas 50 hektar.
“Hibah tanah itu dari Rinco Norkim, Imberansyah Aman Ali, Darwis A. Rasyid, dan Hamdani Amberi Lihi,” kata Abu Bakar, Senin (15/3).
Kepemilikan persyarikatan Muhammadiyah terhadap tanah tersebut juga dikuatkan dengan surat keterangan Kelurahan Sabaru, surat hibah dari pemberi hibah, dan akta wakaf dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Sabangau serta Surat Penegasan Keterangan Tanah dari Kelurahan Sabaru.
Pada 2012, ada sekelompok masyarakat dengan jumlah anggota sebanyak 31 orang mengklaim memiliki lahan di area hibah tersebut.
Menanggapi hal itu, pada 21 September 2015, diadakan musyawarah antara Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dengan kelompok masyarakat.
Musyawarah yang dihadiri Camat Sabangau, Lurah Sabaru, dan TNI/Polri, telah menghasilkan beberapa kesepakatan, salah satunya adalah menyepakati pembagian lahan dengan komposisi, 30 hektar untuk Persyarikatan Muhammadiyah dan 20 hektar untuk kelompok masyarakat.
“Pasca-kesepakatan itu, ada pula pihak-pihak yang mengklaim memiliki tanah di area 30 hektar yang menjadi milik persyarikatan Muhammadiyah, bahkan telah memiliki peta bidang dari BPN Kota Palangka Raya,” katanya.
Padahal, PW Muhammadiyah Kalteng telah lebih dulu mengajukan pendaftaran tanah wakaf tersebut kepada Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.
Lalu pihak Muhammadiyah telah mendaftarkan tanah wakaf tersebut melalui program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) pada 2015 dan telah ditandatangani sendiri oleh Kepala BPN Kota Palangka Raya.
“Tentunya kita mendukung kebijakan kapolri dalam pemberantasan mafia tanah yang turut menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Kita harap kepolisian dapat mengusut tuntas terkait dugaan kasus mafia tanah ini,”tegasnya.