Peristiwa & Hukum

Oknum ASN Tersangka Korupsi iPad DPRD Banjarbaru Diberhentikan Sementara

Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Banjarbaru mendapat sanksi pemberhentian sementara. Menyusul statusnya sebagai tersangka korupsi pengadaan iPad

Featured-Image
Tersangka baru kasus korupsi pengadaan iPad DPRD Banjarbaru. Foto: Kejari Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Banjarbaru mendapat sanksi pemberhentian sementara. Menyusul statusnya sebagai tersangka korupsi pengadaan iPad di DPRD Banjarbaru.

"Terkait kepegawaiannya, karena keduanya berstatus PNS tentunya akan diproses sesuai ketentuan kepegawaian oleh BKPP," kata Kepala Inspektorat Kota Banjarbaru, Rahmat Taufik, Selasa (12/09) malam.

Taufik menegaskan bahwa sesuai, sanksi untuk oknum kedua ASN Pemkot Banjarbaru sebagai tersangka korupsi itu yakni pemberhentian sementara.

"Tentu ada sanksi yang akan diberikan, karena saat ini (keduanya) sudah dilakukan penahanan, mereka diberikan sanksi pemberhentian sementara," tegasnya.

Namun, terkait status ASN-nya itu, Taufik sepenuhnya menyerahkannya kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru. 

Untuk diketahui, kasus korupsi pengadaan iPad di DPRD Banjarbaru jilid II telah mendapatkan tersangka baru. Sebelumnya AY selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. 

Sementara tersangka baru ini oknum ASN berinisial MJS. Perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proses pengadaan iPad di Setretariat DPRD Banjarbaru pada 2020 lalu tersebut.

"Bersama pengguna anggaran, pengadaan itu tepatnya di Bulan Desember 2020. Keduanya membuat berita acara bahwasanya surat iPad itu sudah ada," kata Kasi Pidsus Kejari Banjarbaru, Sugeng Wibowo didampingi Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Essandra Aneksa. 

Namun, lanjutnya setelah berita acara tersebut dibuat ternyata iPadnya belum ada. Belakangan diketahui berita acara tersebut dibuat untuk mencairkan anggaran yang ada. Sehingga proses pencairan uang sejumlah Rp 600 juta bisa dilakukan. 

Dua bulan berselang, tepatnya pada Februari dan Maret, baru iPad hasil pengadaan tersebut datang. "Tapi (iPad itu pun) tidak sesuai dengan spek yang tertulis di dalam penganggaran," ungkap Sugeng.

Diketahui sebelumnya, untuk kasus korupsi iPad Jilid I telah memasuki masa putusan. Tersangka AS yang pada kasus ini bertindak sebagai penyedia barang divonis satu tahun penjara.

Baca Juga: Alasan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi iPad Banjarbaru Meleset dari Target

Editor
Komentar
Banner
Banner