News

Ojol Pemukul Karyawati Restoran Ramen Dibekuk Polisi!

Jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Kembangan, Jakarta Barat akhirnya berhasil membekuk pengemudi ojek online berinisial IIR (48) yang sempat memukul karyawati

Featured-Image
Pelaku berinisial IIR (48) berprofesi sebagai driver online yang melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawati restoran ramen sudah berhasil tertangkap, Foto : Apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Kembangan, Jakarta Barat akhirnya berhasil membekuk pengemudi ojek online berinisial IIR (48) yang sempat memukul karyawati restoran hingga mengalami lebam di area mata kanan.

"Untuk pelaku berinisial IIR (48) berprofesi sebagai driver online yang melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawati restoran ramen sudah berhasil kami amankan," ujar Kepala Seksi Humas Polsek Kembangan, Kompol Taufik Iksan, Rabu (8/2).

Pelaku tertangkap saat bersembunyi di salah satu kediaman kerabatnya di wilayah Kembangan Selatan, Jakarta Barat. 

Semula, Taufik menjelaskan kejadian kasus pemukulan terhadap wanita muda itu dipicu saat pelaku berinisial IIR (48) mendapat pesanan makanan dari restoran di Lippo Mall Puri Indah, Jakarta Barat.

Kemudian, pesanan dikonfirmasi ke kasir dan pelaku menunggu pesanan makanan di area khusus shelter ojek online. Setelah menunggu, korban menghampiri pelaku untuk menyerahkan pesanan makanan.

Bahkan pelaku sempat bertanya kepada korban, "apakah sudah sesuai order-annya," tanya pelaku. "sudah," jawab korban.

Lebih lanjut, pelaku pergi dengan membawa pesanan makanan. Namun, di tengah perjalanan, pelaku dihubungi pihak restoran untuk kembali ke restoran karena pesanan yang dibawanya salah. Sempat terjadi cekcok melalui sambungan telepon.

Pelaku akhirnya menghampiri restoran kembali dan bertemu dengan korban. Cekcok pun tak dapat dihindari yang berakhir pelaku nekat memukul korban di area mata kanan hingga menyisakan lebam.

"Pelaku yang sudah emosi secara refleks melakukan penganiayaan secara fisik kepada korban dengan menggunakan tangan kanan," ujar Taufik.

Korban diketahui seorang wanita yang berprofesi sebagai pramusaji pegawai restoran Ramen-Ya di Lippo Mall Puri Indah bernama Yuli Fitriani (23).

"Korban mengalami luka lebam pada mata sebelah kanan dan dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan," ujarnya.

Sementara itu pelaku yang berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Kembangan untuk dilakukan proses hukum dengan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner