bakabar.com, JAKARTA - Korban FD (44) sempat berteriak meminta tolong sebelum tewas di tangan pelaku AH (26). Sebelumnya FD tewas ditikam di lobi Mal Central Park, Selasa (26/9).
"Jadi korban itu teriak minta tolong, tidak ada yang dengar awalnya. Iya (korban berteriak) saat diserang pada saat mau dieksekusi oleh pelaku," ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono, Rabu (27/9).
Aksi penyerangan tersebut terjadi saat korban sedang berjalan kaki, hendak berangkat bekerja. Korban merupakan seorang karyawati di sebuah kantor yang berdekatan dengan mal.
Baca Juga: Wanita Tewas di Mal Central Park, Polisi: Itu Pembunuhan Berencana
Saat melihat korban, pelaku AH kemudian menyerang korban dengan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya. Korban yang sempat berteriak saat sadar akan kedatangan pelaku, juga sempat melakukan perlawanan.
Pelaku yang takut teriakan tersebut memancing perhatian warga, langsung menggorok leher korban dengan pisau hingga mengalami luka terbuka sepanjang 15 cm.
Baca Juga: Ngeri, Wanita Tewas dengan Leher Tersayat di Lobi Mal Central Park
Hasil pemeriksaan polisi juga diketahui korban mengalami luka-luka lainnya lantaran berusaha melawan pelaku yang menggunakan senjata tajam.
Korban selanjutnya meninggal dunia di lokasi kejadian dengan darah mengucur deras dari luka yang menganga di lehernya.
"Jadi dia hanya (disayat) di tengkuk itu digorok, tapi nggak putus (leher). Cuma luka lebar," jelasnya.
Baca Juga: Ngeri, Wanita Tewas dengan Leher Tersayat di Lobi Mal Central Park
Visum sementara luka fatal yang membuat korban meninggal dunia adalah sayatan di lehernya kurang lebih 15 centimeter.
"Memang kalau luka-luka di tangan itu akibat perlawanan dari korban sebelum ada kejadian ini. Luka goresan atau luka lebam diakibatkan perlawanan korban pada saat kejadian," ujarnya.
Aksi AH selanjutnya berhasil kepergok petugas keamanan mal. Sejurus berselang mereka langsung mengamankan pelaku sebelum melarikan diri.
"Tapi ketika sudah mau dieksekusi itu ada yang melihat, kemudian langsung ke tempat korban dan kemudian juga di situ langsung rame," jelasnya.
Baca Juga: 4 Fitur Infinix GT 10 Pro yang Bikin Main Game Makin Maksimal
Polisi hingga kini masih belum mengetahui motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut. Yang pasti, AH dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.