Bank Kalsel

OJK Wajibkan Modal Minimal Rp3 T, Begini Sikap Bank Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemodal wajib memasukkan minimal dana Rp3 triliun. Untuk…

Featured-Image
Ilustrasi OJK. Foto: Net

bakabar.com, BANJARMASIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemodal wajib memasukkan minimal dana Rp3 triliun. Untuk itu Direktur Bank Kalsel, Agus Syabarrudin ajak para pemegang saham untuk meningkatkan modalnya.

“Dengan Kinerja Bank Kalsel yang membaik ini, kami harap para pemegang saham bisa memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun yang ditetapkan OJK," kata Agus saat Gathering dengan Pemkab Balangan, di Hotel Best Western Banjarmasin pada 3-4 September 2020.

Tidak hanya Pemerintah Kabupaten Balangan, Agus berharap para pemengan saham Bank Kalsel lain pun ikut menambah setoran modal.

Sebab, Bank Kalsel merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang permodalanya bersumber dari 13 Kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Kalsel.

Dijelaskan Agus, peningkatan setoran modal itu bertujuan memperkuat daya tahan perbankan di tengah persaingan.

Sebab, bank merupakan lembaga yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Dirut Agus menjelaskan, sejak 6 tahun belakangan Bank Kalsel berupaya penuh untuk meningkatkan bisnisnya dan menjaga kinerja supaya meriah predikat bank sehat dari OJK.

“Tentunya kembali lagi kepada upaya pemerintah daerah, dengan kinerja Bank Kalsel semakin baik maka akan semakin baik pula pendapatan asli daerahnya," sambung Agus.

Sebelumnya, awal tahun 2020 OJK mengeluarkan aturan yang mewajibkan bank umum memiliki modal inti minimal Rp3 triliun.

OJK menegaskan kebijakan itu bukan berarti meniadakan bank kecil, tapi justru memperkuat daya tahan perbankan di tengah persaingan.

OJK melihat ekosistem perbankan Indonesia saat ini sudah berubah dan mengarah ke digital, sementara faktanya sampai dengan saat ini masih terdapat bank-bank dengan modal inti di bawah Rp1 triliun.

OJK akan membuat kebijakan di mana nantinya bank diminta meningkatkan modal inti menjadi Rp3 triliun secara bertahap dimulai akhir 2020 hingga 2023.

Editor: Aprianoor

Komentar
Banner
Banner