bakabar.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar memastikan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dapat menampung devisa hasil ekspor (DHE).
"Ditampung pada rekening debitur LPEI, termasuk melalui pembukaan escrow account maupun penerbitan instrumen keuangan lainnya," ujar Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7).
Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Tambah 260 Pos Tarif DHE
Diketahui LPEI telah diberikan amanat oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) untuk menerima DHE atas transaksi ekspor debitur LPEI.
DHE tersebut akan tercatat dalam sistem keuangan negara. Sebelum UU PPSK disahkan, hanya bank devisa dalam negeri yang dapat menampung DHE.
Baca Juga: Kendaraan Listrik, Laksmi Dhewanthi: Percepat Era Nol Emisi Karbon
Sebelumnya, pemerintah secara tegas tak segan bakal memberi sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri.
Sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023. Beleid tersebut ditekan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku mulai 1 Agustus 2023.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Babk Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan, para pengusaha tidak akan rugi jika menempatkan DHE di dalam negeri.
Ia menyampaikan, kalangan dunia usaha tak perlu khawatir. Pasalnya, kini Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) tenor 3 bulan mendapatkan bunga sebesar 5,3%.
"Bunga yang akan diberikan pastinya kompetitif," ujarnya.