Kalteng

Ogah Bayar Denda Prokes, Karaoke Plat D Palangka Raya Disegel

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Satgas penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke…

Featured-Image
Satgas penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Plat D Karaoke. Foto-Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Satgas penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Plat D, Jalan Tingang, Selasa malam (2/2).

Penyegelan terpaksa dilakukan karena pihak pengelola enggan membayar denda sanksi administratif sebesar Rp 5 juta.

Padahal THM ini telah melanggar protokol kesehatan dan jam operasional yang tertuang dalam SE Walikota Palangka Raya tentang pemberlakuan pembatasan aktivitas.

Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian, melalui Perwira Pengendali (Padal) Polresta dalam Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Ipda Narmanto menjelaskan, pihaknya telah memberikan tenggang waktu.

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, pihak pengelola tidak kunjung membayarkan denda dan karaoke tetap beroperasi.

Di tempat yang sama, saat akan melakukan penyegelan, tim gabungan juga menindak 4 pengunjung karena tidak memakai masker saat berada di lokasi tersebut.

Tiga orang dikenakan sanksi denda administratif Rp100 rupiah dan satu lagi diberi teguran lisan.

Oleh sebab itu hendaknya, pengelola tempat usaha maupun masyarakat yang berkunjung agar ikut menekan angka penyebaran virus corona dengan disiplin menerapkan prokes dan 3M, karena pandemi belum berakhir.



Komentar
Banner
Banner