Tak Berkategori

ODP Bandel di Penajam Bakal Dikarantina di Rusunawa

apahabar.com, PENAJAM – Warga berstatus orang dalam pemantauan (ODP) terkait Covid-19 di Penajam Paser Utara yang…

Featured-Image
Rusunawa yang berada di kilometer satu Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dijadikan tempat karantina ODP yang bandel terhadap imbauan pemerintah. Foto-antara

bakabar.com, PENAJAM – Warga berstatus orang dalam pemantauan (ODP) terkait Covid-19 di Penajam Paser Utara yang tidak disiplin terhadap imbauan isolasi mandiri bakal dikarantina di kompleks rumah susun sewa yang berada di kilometer satu Kecamatan Penajam.

“ODP yang tidak menaati anjuran untuk mengisolasi mandiri di rumah masing-masing akan dikarantina di rusunawa,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Arnold Wayong dilansir Antara, Jumat (10/4).

Setelah melakukan evaluasi dari hasil pemantauan, ternyata masih ada ODP yang tidak mematuhi atau bendel terhadap imbauan karantina mandiri tersebut.

Seharusnya orang yang masuk dalam pemantauan wajib mengisolasi diri selama 14 hari, tidak boleh keluar rumah dan dipantau petugas kesehatan.

Berdasarkan evaluasi dari hasil pemantauan tim Puskesmas lanjut Arnold Wayong, ODP yang bakal dikarantina karena tidak disiplin menaati imbauan pemerintah berjumlah 11 orang.

Para ODP yang bandel terhadap imbuan isolasi mandiri tersebut tegasnya, akan dijemput paksa tim medis bersama anggota TNI/Polri dibawa ke rusunawa untuk dikarantina.

“Sekitar belasan ODP yang akan masuk karantina di rusunawa itu akan dijemput ke rumah masing-masing oleh tim Puskesmas didampingi TNI/Pori,” ucap Arnold Wayong.

Karantina terpusat bagi ODP yang masih melakukan aktivitas atau sering ke luar rumah tersebut menurut Arnold Wayong, agar tidak meresahkan warga serta mencegah penularan COVID-19 di lingkungan masyarakat sekitar.

Ia menimpali lagi, warga yang berhubungan erat dengan pasien dalam pengawasan (PDP) atau pasien tanpa gejala juga bakal dikarantina di rusunawa kilometer satu Kecamatan Penajam.

“Masa karantina ODP maupun pasien tanpa gejala di rusunawa itu berlaku sampai kondisi yang bersangkutan benar-benar pulih bebas dari virus corona,” kata Arnold Wayong.

Dalam proses pengawasan di kompleks rusunawa akan melibatkan aparat TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas medis untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat.(Ant)

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner