Hot Borneo

Obok-Obok Rumah Wanita Muda HST, John Lee CS Kantongi 6 Paket Sabu

apahabar.com, BARABAI – DS (29), wanita muda asal Banua Kupang, Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah…

Featured-Image
Pelaku DS berhasil diamankan John Lee CS, Jumat (1/4). Foto-Humas Polres HST.

bakabar.com, BARABAI – DS (29), wanita muda asal Banua Kupang, Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Tengah (HST), harus mendekam di balik jeruji besi.

Ia diringkus John Lee CS, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres HST karena tertangkap tangan memiliki paket narkotika jenis sabu, Jumat (1/4).

Kasat Resnarkoba, AKP Lamris Manurung melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini menyebutkan wanita muda itu diringkus di kediamannya sekira pukul 15.00 Wita.

Dari hasil penggeledahan, John Lee CS berhasil mengamankan sabu seberat 1,96 gram.

“Total ada 6 paket sabu berbagai ukuran yang didapati John Lee CS,” ucap Husaini, Minggu (3/4).

Keberhasilan mengungkap kasus ini, kata Husaini, berawal dari laporan masyarakat.

Disebut, di Banua Kupang sering terjadi transaksi narkotika.

“Dari laporan itu, John Lee CS melakukan penyelidikan,” kata Husaini.

img

Barang bukti yang berhasil diamankan John Lee CS, Jumat (1/4). Foto-Humas Polres HST.

Usaha tim opsnal Satresnarkoba ini membuahkan hasil.

Mereka mengantongi identitas terduga pelaku pengedar sabu dengan inisial DS.

Saat dilakukan penggeledahan itulah barang bukti sabu berhasil didapati John Lee CS.

Selain mengamankan sabu-sabu, John Lee CS juga mengamankan barang yang diduga sebagai alat dan hasil transaksi. Misalnya gawai dan uang Rp 200 ribu.

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Husaini.

DS dijerat Pasal 114 Ayat 1 JoPasal 132 Ayat 1 sub Pasal112 Ayat Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Komentar
Banner
Banner