bakabar.com, TANJUNG - Seorang pemuda asal Tabalong berinisial NR (19) ditangkap polisi lantaran melakukan aksi pencurian di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nawin, Kecamatan Haruai, Kamis (23/3) malam.
Pelaku merupakan warga desa setempat. Ia diamankan aparat kepolisian di kediamannya pada Senin (27/3) sore.
"Pelaku ditangkap terkait pencurian di SDN Nawin," ucap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Selasa (28/3).
Penangkapan pelaku, kata Sutargo, berawal dari laporan kepala SDN Nawin.
Kala itu, kepala SDN Nawin mendapatkan informasi dari saksi bahwa pintu ruang guru rusak.
Setelah dicek, ternyata sejumlah inventaris sekolah raib.
"Barang yang hilang berupa 1 laptop, 1 kipas angin dan 1 amplifier. Adapun total kerugian diperkirakan Rp5 juta," katanya.
Menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
"Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) 5e KUHPidana.