bakabar.com, KUALA KAPUAS – Eks Kepala Desa Kaburan di Kecamatan Pasak Talawang, Kapuas, ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa dengan kerugian nyaris Rp1 miliar.
Tersangka berinisial TA itu diproses hukum oleh Polres Kapuas, setelah terindikasi melakukan penyalahgunaan Dana Desa dalam tahun anggaran 2017 hingga 2019.
“Penyimpangan yang dilakukan pelaku mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp975.140.390,” papar Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, dalam konferensi pers, Rabu (21/9).
“Nilai kerugian negara akibat penyalahgunaan Dana Desa tersebut sudah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” imbuhnya.
Diketahui dalam tahun anggaran 2017 hingga 2019, Kaburan mendapatkan alokasi Dana Desa dengan besaran total Rp2.258.701.000.
Dalam tahun anggaran 2017, Dana Desa yang dialokasikan sebesar Rp755.068.000, kemudian tahun anggaran 2018 sebesar Rp709.749.000, lalu tahun anggaran 2019 senilai Rp709.885.000.
Seyogyanya anggaran itu digunakan untuk pembangunan fisik dan non fisik. Namun kemudian Dana Desa ini dikelola sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dana Desa.
Pun kas desa dikuasai sepenuhnya oleh tersangka tanpa melibatkan bendahara, serta melakukan rekayasa dokumen pengajuan usulan pencairan tahapan dana desa.
Juga terjadi pengeluaran fiktif, sehingga realisasi penggunaan dana tidak didukung bukti yang lengkap dan benar.
“Atas perbuatan itu, TA disangkakan Pasal 2 atau (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1991 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto.