bakabar.com, BANJARMASIN – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Abdul Wahid berkoar di persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/7) sore.
Secara blak-blakan, Abdul Wahid menyinggung soal duit Rp3 miliar lebih yang ditemukan penyidik KPK di rumahnya saat penggeledahan.
“Duit itu disiapkan untuk pusat, kalau dana turun,” ujar Wahid saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/7) sore.
Dari nyanyian Wahid, dana yang dimaksud adalah anggaran pemerintah pusat yang rencananya dikucurkan melalui Kementerian Keuangan di 2021.
Hasil dari kesepakatan dengan oknum dari Kementerian Keuangan bernama Lilis bahwa Pemkab HSU rencananya mendapat kucuran dana Rp100 miliar.
“Kalau Rp100 miliar turun, permintaan pusat 6 – 8 persen harus dipenuhi. Kalau nggak gitu kita nggak dapat,” bebernya.
Dijelaskannya bahwa soal fee 6-8 persen sebagai pelicin dana pusat itu juga sudah diketahui pejabat di Dinas PUPRP HSU.
Bahkan, kata Wahid bahwa pemberian duit pelicin untuk pusat itu sudah terjadi sejak 2019.
“Maliki, Marwoto dan Abraham Radi sudah tahu itu. Saya pernah kumpulan mereka untuk membicarakan ini,” kata Wahid.
Lantas Wahid mengaku hanya mengetahui soal fee 6-8 persen untuk pusat tersebut. Sedang komitmen fee 13-5 persen dia mengaku tak tahu menahu.
Mendengarkan nyanyian Wahid tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK, Fahmi Ariyoga kemudian menanyakan soal bukti adanya penyerahan duit pelicin ke Kementerian Keuangan tersebut.
“Nggak ada kalau bukti di atas kertas,” jawab Wahid.
Selain itu, Bupati HSU dua periode itu mati-matian membantah soal duit suap jabatan Maliki sebagai Plt Kadis PUPRP HSU senilai Rp500 juta.
Termasuk duit Rp10 juta untuk pemindahan jabatan untuk istri Maliki.
Lantas Fahmi membeberkan bahwa saat penggeledahan, penyidik KPK menemukan amplop bertulis nama Rohana, istri Maliki.
Amplop itu diduga rencananya ditujukan ke Badan Kepegawaian Daerah. Namun Wahid tetap bersikukuh mengaku tak tahu menahu soal amplop tersebut.
“Saya nggak pernah terima duit Rp10 juta. Nama Rohana itu saya catat supaya ingat namanya,” bantah Wahid.
Wahid diperiksa sebagai terdakwa di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin tadi siang.
Selain memeriksa Wahid, JPU KPK juga menghadirkan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ardhian Dwiyoenanto.
Adapun sidang selanjutnya yang digelar pada Senin (1/8) pekan depan rencananya digandakan pembacaan tuntutan dari JPU KPK.