bakabar.com, BANJARBARU - Polisi berhasil mengamankan pasangam suami istri (pasutri) di Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, belum lama tadi.
Pasangan suami istri berinisial YH (25) dan NA (35). Kedua tersangka ini diamankan usai melakukan penyelidikan yang bermula dari informasi masyarakat.
Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram (berat kotor) 4,8 gram (berat bersih).
"Benar, 4,8 gram sabu kami amankan dari tangan kedua tersangka," kata Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda K Pardede, Minggu (15/10/2023).
Saat ini, pasutri itu diamankan di Mapolsek Liang Anggang untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
Yuda mengimbau kepada masyarakat khususnya Liang Anggang agar segera melaporkan ke pihaknya atau melalui aplikasi si Cangkal milik Polres Banjarbaru jika melihat langsung atau mengetahui tindakan kriminal.