bakabar.com,TANJUNG - Seorang pedagang sembako di wilayah Kelurahan Mabuun, Murung Pudak,Tabalong, diamankan polisi.
Perempuan berinisial DD (52) ditangkap di toko sembako miliknya, Senin (26/6) siang terkait peredaran obat terlarang jenis Seledryl. Penangkapan pelaku dipimpin Kapolsek Murung Pudak, Iptu Suwito.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat yang mengatakan adanya transaksi obat-obatan terlarang oleh pedagang sembako.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat petugas melintas di Jalan Obar Subari, Mabuun, Murung Pudak,melihat seorang pria yang gelagatnya mencurigakan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan di kantong celana depan sebelah kanannya 1 keping atau 12 butir obat terlarang jenis Seledryl," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Selasa (27/6).
Pria berinisial YM itu mengaku membeli obat tersebut di sebuah toko sembako di wilayah Kelurahan Mabuun.
Selanjutnya petugas mendatangi toko tersebut, dalam penggeledahan didapat 141 keping obat terlarang.
"Jadi total barang bukti yang disita petugas di toko sembako pelaku berjumlah 1.692 butir obat Seledryl," ungkap Sutargo.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 540 ribu yang diduga hasil penjualan obat tersebut, handphone warna hitam.
"Petugas juga menyita 1 keping atau 12 butir obat didugas seledryl dari saksi YM," pungkas Sutargo.