bakabar.com, BARABAI – Satu lagi terduga pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Keberhasilan ungkap kasus setelah polisi melakukan penyamaran atau undercover buy, Selasa (2/8).
“Pelaku berhasil diringkus di sekitar Jalan Putra Harapan,” kata Kapolres, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Polres HST, AKP Soebagiyo, Rabu (3/8).
Pelaku yang berhasil diringkus berinisial MR (42). Dia warga Desa Guha RT 1, Labuan Amas Selatan (LAS).
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. Matang Ginalun dilaporkan sering menjadi lokasi transaksi sabu.
Lantas, polisi melakukan penyelidikan. Polisi memilih metode penyamaran sebagai pembeli sabu.
Penyamaran berhasil. MR diringkus di pinggiran jalan Desa Matang Ginalun, Pandawan HST pukul 13.45.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sepaket sabu,” kata Seobagiyo.
Sabu yang ditemukan terbungkus plastik klip. Jumlahnya mencapai 0,40 gram. Apakah MR pengedar atau sebatas kurir, polisi masih melakukan penyelidikan.
MR terancam jerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres HST untuk proses hukum yang berlaku,” tutup Soebagiyo.
Undercover buying merupakan metode yang kerap dipilih kepolisian. Hal itu diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 78 UU Nomor 35/2009.
Teknik khusus dalam penyelidikan itu umumnya dilakukan oleh seorang informan atau anggota polisi.
Mereka bertindak sebagaimana pembeli dalam suatu transaksi gelap jual beli narkoba.
Tujuannya, agar si penjual atau perantara atau orang-orang yang berkaitan dengan narkoba dapat ditangkap beserta barang bukti.
Polisi di HST berhasil meringkus pelaku dan mendapati barang bukti dari tindak pidana narkotika dengan metode undercover buying. Foto: Ist