Kalteng

Nongkrong di Toko Ponsel, Pengedar Sabu di Selat Kapuas Diciduk Polisi

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang warga Kecamatan Selat berinisial DM (29), hanya bisa pasrah ketika digelandang…

Featured-Image
Barang bukti yang disita Satres Narkoba Polres Kapuas dari tersangka DM. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang warga Kecamatan Selat berinisial DM (29), hanya bisa pasrah ketika digelandang Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (2/1).

Pria yang beralamat di Jalan Pemuda Km 5,5
Perumsos Kelurahan Selat Utara itu, tertangkap tangan membawa sabu-sabu.

“Pelaku diamankan di sebuah toko ponsel di Jalan Pemuda Kuala Kapuas sekitar pukul 10.15 WIB,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, Kamis (7/1).

Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa 12 plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 3,42 gram.

Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp1.150.000, 1 bong lengkap, 1 pipet kaca dan sejumlah barang bukti lain.

Atas perbuatan tersebut, DM disangkakan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Komentar
Banner
Banner