bakabar.com, JAKARTA – Pengakuan nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora berbuntut panjang, setelah diadukan ke Polda Metro.
Pengaduan itu dilakukan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur, setelah menilai pasangan yang baru menikah itu memberikan keterangan palsu.
“Pengaduan ini berkaitan Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu kepada publik dan UU No 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelas Ketua KPI Jatim, Edi Prastio, seperti dilansir Suara.
Apabila terbukti melakukan kesalahan, Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam 10 tahun penjara, sesuai ketetapan dalam pasal-pasal tersebut.
“Sebenarnya kami bermasalah dengan pernikahan siri itu. Kami hanya mempertanyakan teknis pencatatan pernikahan mereka di KUA,” beber Edi Prastio.
“Kendati demikian, kami membuka pintu maaf terhadap mereka. Apabila sudah meminta maaf dan pengakuan kesalahan, kami akan mencabut pengaduan itu,” imbuhnya.
Persoalan ini berawal ketika Rizky Billar mengaku telah menikahi Lesti Kejora secara siri di awal 2021, sebelum nikah di depan KUA.
Pengakuan Billar memantik reaksi aktivis bernama Mila Machmudah Djamhari. Pasangan itu dinilai telah melakukan pembohongan publik, serta diduga memalsukan status ketika mendaftarkan pernikahan ke KUA.
Soal akad dua kali, Mila juga menilai Billar dan Lesti telah mempermainkan syariat pernikahan. Mereka semestinya mengajukan sidang isbat, bukan mengulang akad nikah.
Selanjutnya Mila yang uga merupakan anggota dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Wonokromo, Jatim, kemudian menunjuk KPI untuk melakukan upaya hukum.