Belum kelar masa tahanan, mereka lagi-lagi harus berurusan dengan kasus hukum yang baru.
Petugas sipir menggagalkan kiriman sabu ke keduanya, Sabtu (21/11) kemarin.
"Ada enam paket sabu-sabu dikemas dalam bungkus mi instan yang dibawa oleh pengunjung atau pembesuk narapidana ke Lapas Banjarmasin,” ucap Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Andi Surya di Banjarmasin, kemarin.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kiriman paket makanan dari pengunjung Lapas sekitar pukul 12.00.
Namun petugas tak mendapati siapa pembawa makanan itu. Selama pandemi Covid-19 layanan kunjungan bagi warga binaan tak dibuka.
Lantaran curiga, dua petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket makanan itu dengan alat X-Ray.
Benar saja, saat dibuka petugas terdapat enam paket sabu-sabu di dalamnya bungkus mi instan.
Petugas Lapas kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti sekaligus menyerahkan barang bukti sabu.
Usai didapati siapa pemesannya, kedua napi bandel tersebut langsung dijemput petugas Polsek Banjarmasin Barat beserta enam paket sabu.
“Berat sabu sekitar 4,56 gram, saat ini masih kita selidiki dari mana asal muasal sabu,” ujar Kompol Mars Suryo Kartiko.
Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009tentang Narkotika.