Tak Berkategori

Nih Lokasi Pos Jaga PPKM Level IV di Banjarbaru, Bebas Penyekatan!

apahabar.com, BANJARBARU – Serupa dengan Banjarmasin, pemerintah mulai memberlakukan pengetatan di pintu-pintu masuk ke Banjarbaru. Meski…

Featured-Image
Tak seperti PSBB lalu, PPKM level IV yang berlaku sejak kemarin akan berjalan tanpa penyekatan. Di Banjarbaru-Banjarmasin, PPKM darurat berlaku efektif mulai Rabu esok. Foto: Dok.apahabar.com

Kodim 1007/Banjarmasin membantu pihak Polresta Banjarmasin dalam teknis pemeriksaan di lapangan.

Termasuk petugas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin serta Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

"Pos yang menetap, terutama di titik di mana berpotensi timbulnya kerumunan," ujarnya.

Misalnya, kata dia, lokasi pos pemeriksaan dan pengetatan di sekitar pasar tradisional.

Terutama di setiap pintu masuk Banjarmasin. Yaitu Jalan Ahmad Yani Kilometer 6, Basirih hingga Sungai Lulut.

Unsur Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub akan betugas di situ. Setiap pos akan diisi minimum 40 petugas gabungan.

"Kita akan menyampaikan imbauan secara persuasif," ucapnya.

Di pos, dandim berjanji tidak akan meminta masyarakat memutar balik.

Petugas cuma menghimbau displin protokol kesehatan (prokes).

"Kalau yang algomerasi inikan kita sama Banjarbaru sepertinya masih. Yang penting prokes aja," pungkasnya.

Untuk itulah, pihaknya turut serta menggelar rapat. Bersama forum koordinasi pimpinan daerah lainnya.

Hingga dua hari ke depan, sosialisasi PPKM akan digeber. Terhadap petugas di lapangan maupun unsur masyarakat. Waktu sosialisasinya, mulai hari ini hingga Selasa esok (27/7).

"Diharapkan seperti itu. Hari Rabu 28 Juli pemberlakuan PPKM level IV dengan segala indikatornya sudah dibuat dengan surat edaran (SE) wali kota diberlakukan," katanya.

Dandim berharap dalam pelaksanaan PPKM level IV, masyarakat tidak resah. Tetap berprangsangka baik.

Sesuai dengan instruksi Wali Kota Ibnu Sina, PPKM akan berjalan humanis.

"Kami kerahkan ratusan personel," ujar Dandim.

Baru tadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi ketentuan dalam PPKM. Durasi pembatasan dipersingkat. Sebelumnya hingga 8 Agustus, kini menjadi 2 Agustus.

"Yang awalnya 26 Juli sampai 8 Agustus, tapi karena instruksi mendagri di diktum terakhir jadi selama 8 hari," tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Ibnu Sina telah menjamin jajarannya tidak akan berlaku represif selama PPKM level IV.

"Pembatasan secara teknis belum kita lakukan, tapi yang penting penerapannya lebih humanis. Jangan sampai terjadi penolakan dari masyarakat. Kita belajar dari kasus pulau Jawa, misalnya, ada yang sampai demo, kita tidak," ujar Ibnu.

STOK Oksigen di RS Ulin Banjarmasin Tinggal Hitungan Jam, Cek Faktanya



Komentar
Banner
Banner