Tak Berkategori

Nih Lokasi Pos Jaga PPKM Level IV di Banjarbaru, Bebas Penyekatan!

apahabar.com, BANJARBARU – Serupa dengan Banjarmasin, pemerintah mulai memberlakukan pengetatan di pintu-pintu masuk ke Banjarbaru. Meski…

Featured-Image
Tak seperti PSBB lalu, PPKM level IV yang berlaku sejak kemarin akan berjalan tanpa penyekatan. Di Banjarbaru-Banjarmasin, PPKM darurat berlaku efektif mulai Rabu esok. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARBARU – Serupa dengan Banjarmasin, pemerintah mulai memberlakukan pengetatan di pintu-pintu masuk ke Banjarbaru.

Meski pengetatan dilakukan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level IV di Banjarbaru akan berjalan tanpa penyekatan.

Sesuai instruksi menteri dalam negeri, PPKM level IV berlangsung sejak Senin 26 Juli kemarin. Sedianya, berlaku efektif mulai Rabu esok dengan bermacam ketentuan barunya.

“Yang ada hanya titik titik pemeriksaan. Kalau disekat itu tidak boleh masuk sama sekali, sedangkan ini hanya ada pemeriksaan,” ujar Wali Kota Aditya Mufti Ariffin kepada bakabar.com.

Lantas, di mana saja lokasi-lokasi pos jaga tersebut?

Di Banjarbaru ternyata hanya ada dua titik pemeriksaan. Yakni di bundaran Banjarbaru dan bundaran Landasan Ulin.

"Sementara dua dulu. Nanti dievaluasi lagi. Kalau ada pelanggaran akan ditambah,” ujar Ovie, sapaan karibnya.

Seperti diketahui, PPKM level IV di Banjarbaru berlaku mulai kemarin. Durasinya dipersingkat. Mulanya sampai 8 Agustus, kini hanya 2 Agustus.

Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor memastikan pengawasan di dua pos jaga itu sudah berjalan.

"Mulai pagi kemudian lanjut sore,” ujarnya.

Sejak kemarin, dan berlanjut hari ini pihaknya akan menekankan sosialisasi disiplin protokol kesehatan.

Pemeriksaan lengkap dokumen atau surat menyurat akan berlaku mulai esok, hari ketiga PPKM level IV.

Mereka yang hendak masuk ke Banjarbaru wajib menunjukkan surat rapid test, surat vaksin, hingga surat tanda registrasi pekerja.

Banjarmasin 3 Titik

Alasan Mengapa Banjarmasin-Banjarbaru Perlu Berlakukan PPKM Level IV

Komandan Distrik Militer (Dandim) 1007/Banjarmasin Kolonel Inf Oki Andriansyah Adiwirya menyiagakan anggotanya di sejumlah pos pemeriksaan.

Ratusan personel ikut dikerahkan untuk mengawasi warga pendatang yang hendak masuk ke ibu kota Kalimantan Selatan.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Kodim 1007/Banjarmasin membantu pihak Polresta Banjarmasin dalam teknis pemeriksaan di lapangan.

Termasuk petugas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin serta Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

"Pos yang menetap, terutama di titik di mana berpotensi timbulnya kerumunan," ujarnya.

Misalnya, kata dia, lokasi pos pemeriksaan dan pengetatan di sekitar pasar tradisional.

Terutama di setiap pintu masuk Banjarmasin. Yaitu Jalan Ahmad Yani Kilometer 6, Basirih hingga Sungai Lulut.

Unsur Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub akan betugas di situ. Setiap pos akan diisi minimum 40 petugas gabungan.

"Kita akan menyampaikan imbauan secara persuasif," ucapnya.

Di pos, dandim berjanji tidak akan meminta masyarakat memutar balik.

Petugas cuma menghimbau displin protokol kesehatan (prokes).

"Kalau yang algomerasi inikan kita sama Banjarbaru sepertinya masih. Yang penting prokes aja," pungkasnya.

Untuk itulah, pihaknya turut serta menggelar rapat. Bersama forum koordinasi pimpinan daerah lainnya.

Hingga dua hari ke depan, sosialisasi PPKM akan digeber. Terhadap petugas di lapangan maupun unsur masyarakat. Waktu sosialisasinya, mulai hari ini hingga Selasa esok (27/7).

"Diharapkan seperti itu. Hari Rabu 28 Juli pemberlakuan PPKM level IV dengan segala indikatornya sudah dibuat dengan surat edaran (SE) wali kota diberlakukan," katanya.

Dandim berharap dalam pelaksanaan PPKM level IV, masyarakat tidak resah. Tetap berprangsangka baik.

Sesuai dengan instruksi Wali Kota Ibnu Sina, PPKM akan berjalan humanis.

"Kami kerahkan ratusan personel," ujar Dandim.

Baru tadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi ketentuan dalam PPKM. Durasi pembatasan dipersingkat. Sebelumnya hingga 8 Agustus, kini menjadi 2 Agustus.

"Yang awalnya 26 Juli sampai 8 Agustus, tapi karena instruksi mendagri di diktum terakhir jadi selama 8 hari," tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Ibnu Sina telah menjamin jajarannya tidak akan berlaku represif selama PPKM level IV.

"Pembatasan secara teknis belum kita lakukan, tapi yang penting penerapannya lebih humanis. Jangan sampai terjadi penolakan dari masyarakat. Kita belajar dari kasus pulau Jawa, misalnya, ada yang sampai demo, kita tidak," ujar Ibnu.

STOK Oksigen di RS Ulin Banjarmasin Tinggal Hitungan Jam, Cek Faktanya



Komentar
Banner
Banner