bakabar.com, LONDON -Pemerintah Arab Saudi akan mencekal warganya dengan larangan bepergian selama 3 tahun jika mereka ngotot mengunjungi Indonesia atau negara lain yang masuk “daftar merah”.
Kantor berita resmi SPA seperti dilansir Okezone pada Selasa (27/7) waktu setempat, mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari upaya Arab Saudi mencegah penyebaran Covid-19 dan varian-varian barunya.
Mengutip seorang pejabat kementerian dalam negeri, SPA mengatakan beberapa warga Arab Saudi, yang dibolehkan pergi ke luar negeri tanpa izin terlebih dahulu dari pihak berwenang pada Mei lalu, telah melanggar aturan perjalanan.
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenai tanggung jawab hukum dan sanksi berat saat mereka kembali, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun,” kata pejabat itu.
Arab Saudi telah melarang perjalanan langsung atau transit di sejumlah negara, termasuk Indonesia, Afghanistan, Argentina, Brazil, Mesir, Ethiopia, India, Libanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab.
“Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa warga negara masih dilarang bepergian langsung atau lewat negara lain ke negara-negara tersebut atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru telah menyebar,” terang pejabat tersebut.
Kerajaan Arab Saudi, negara terbesar di Teluk yang berpenduduk sekitar 30 juta orang, pada Selasa (27/7) mencatat penambahan 1.379 kasus Covid-19 sehingga totalnya menjadi 520.774 kasus dan 8.189 kematian.
Kasus infeksi harian di negara itu turun dari puncaknya pada Juni 2020 yang mencapai 4.000 lebih menjadi di bawah 100 pada awal Januari lalu.