Peristiwa & Hukum

Nginap Bersama di Hotel, Pria Luk Bayur Tabalong Bawa Kabur Perhiasan Wanita asal HSU

Seorang warga Desa Luk Bayur, Tanta,Tabalong, diamankan polisi terkait kasus pencurian yang dilakukannya pada 9 September 2023.

Featured-Image
Pelaku pencurian saat diamankan polisi. Foto-Humas Polres Tabalong

bakabar.com,TANJUNG - Polisi mengamankan seorang warga Desa Luk Bayur, Tanta, Tabalong, dengan dugaan pencurian yang dilakukannya pada 9 September 2023.

Pria berinisial AAR (33) ditangkap pada Jumat (22/9/2023) pagi di sebuah rumah di Jalan Trans Kalsel-Kaltim di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban perempuan berinisial Y (33), warga Sungai Buluh, Hulu Sungai Utara (HSU).

Sebelum kejadian, pelaku mengajak korban  untuk ketemuan pada sebuah hotel di Kelurahan Pembataan, Murung Pudak, Tabalong pada malam 8 September 2023.

Setibanya di hotel, korban kemudian masuk ke kamar yang sudah dipesan sebelumnya dan pelaku saat itu sudah berada di dalam kamar tersebut.

Keesokan harinya Sabtu 9 September 2023, saat korban sedang mandi, ia mendengar pelaku meminta izin untuk keluar kamar.

"Namun setelah selesai mandi, tasnya sudah tidak ada lagi di atas meja kamar hotel," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Selasa (26/9/2023).

Melihat itu, lanjut Sutargo, korban menelpon pelaku namun kontak pelaku sudah tidak aktif lagi.

Atas kejadian tersebut, barang-barang korban berupa handphone warna silver, kalung emas poles seberat 5 gram, 3 cicin emas poles dengan berat masing-masing 2 gram, jam tangan warna coklat raib dibawa pelaku.

"Selain itu, uang tunai Rp 500 ribu dan beberapa identitas berupa KTP, ATM, SIM, dan STNK sepeda motor korban juga hilang," beber Sutargo.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui hingga berhasil ditangkap polisi.

Kini pelaku telah berada di Mapolres Tabalong guna menjalani proses hukumnya.

"Bersama pelaku juga disita barang bukti berupa KTP, handphone warna silver, tas warna putih coklat dengan gambar boneka, tas make up warna hitam, jam tangan warna coklat, surat bukti gadai, 3  cincin emas poles dan kalung senilai Rp 3,3 juta," pungkas Sutargo.

Editor


Komentar
Banner
Banner