Banjarmasin Hits

Ngedar Ratusan Ekstasi, Jurukir Asal Meratus Banjarmasin Ditangkap

AM (53) ditangkap polisi tadi malam, Kamis (18/10). Gara gara kedapatan mengedar ekstasi. Dia ditangkap di rumahnya Jalan Meratus, Antasan Besar, Banjarmasin.

Featured-Image
Dari tangan pria yang berprofesi sebagai juru parkir ini, polisi menyita barang bukti ekstasi sebanyak 294 butir, atau seberat 132,30 gram. Foto-Polda Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - AM (53) ditangkap polisi tadi malam, Kamis (18/10). Gara gara kedapatan mengedar ekstasi.

Dia ditangkap di rumahnya Jalan Meratus, Antasan Besar, Banjarmasin Tengah sekira pukul 18.00 Wita.

Dari tangan pria yang berprofesi sebagai juru parkir ini, polisi menyita barang bukti ekstasi sebanyak 294 butir, atau seberat 132,30 gram.

"Barang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata, Rabu (19/10).

Pengungkapan kasus ini kata AKBP Meilki, berkat adanya informasi masyarakat yang resah atas kegiatan pelaku.

Laporan itu pun kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya penggeledahan di rumah AM di Jalan Meratus. 

Benar saja saat digeledah polisi menemukan ratusan pil ekstasi yang disimpan rapi dalam box kue di atas spiker aktif dalam kamar pelaku.

"Ekstasi siap edar itu yang ditemukan berwarna merah persegi panjang berlogo Heineken," bebernya.

Hasil dari penyelidikan sementara bahwa AM mengaku tak tahu secara persisi dari mana barang haram itu di dapat.

"Informasinya terputus. Sebab mereka menggunakan sistem ranjau. Pelaku mengakui kalau ekstasi itu memang miliknya," ungkap AKBP Meilki.

Selain mengamankan pelaku beserta ratusan pil ekstasi, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti lain. Diantaranya, telepon genggam, kresek hitam, serta box kue.

Atas perbuatanya, AM disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor
Komentar
Banner
Banner