bakabar.com, BANJARBARU - Warga Banjarmasin yang nekat mengirim senjata api ilegal lewat kargo, ditangkap polisi, Minggu (4/6). TS (29) diamankan petugas sekira pukul 12.30 Wita.
TS ditangkap setelah penemuan pengiriman senjata api melalui kargo di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru.
Penangkapan dilakukan Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang bersama Timsus Ditreskrimum dan Direktorat Intelkam Polda Kalimantan Selatan, serta Unit Resmob Polres Barito Kuala.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, TS merupakan karyawan kontrak di Pelindo dan sudah bekerja selama 5 tahun.
Kendati sudah memiliki rumah di Desa Manarap Tengah, Kertak Hanyar, Banjar, TS masih tinggal bersama sang paman di Alalak Utara, Banjarmasin Utara.
Setelah mengamankan senpi yang akan dikirim lewat kargo, polisi kemudian menggelar penggeledahan lanjutan di tiga tempat sesuai pengakuan TS.
Lokasi pertama berada di rumah TS di Manarap Tengah. Polisi menemukan sepucuk revolver jenis S&W kaliber 38 SP dan 5 butir peluru yang terkubur di dalam tanah di depan rumah.
Pemeriksaan berlanjut dengan penggeledahan sebuah rumah di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Barito Kuala.
Ditemukan sepucuk senjata laras panjang jenis M4 beserta pelumas, gestuk dan gasblok. Juga ditemukan barang-barang lain yang terkait senjata api.
Mulai dari kurang lebih 200 amunisi kaliber 7,62, 27 butir amunisi kaliber 9 mili, 25 amunisi kaliber 38, dan magasin kaliber 556 sebanyak empat buah.
Kemudian sebuah magasin AK kaliber 7,62, magasin kaliber 45 ACP sebanyak 3 buah, sebuah rompi anti peluru merek C-Force, kurang lebih 200 selongsong amunisi 556 dan sebuah sangkur merk Rambo.
Adapun penggeledahan terakhir dilakukan di Kantor Pelindo, tepatnya Jalan Trisakti Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Polisi mendapatkan sebuah anti tank beserta satu butir amunisi kaliber 30 mili, dan selongsong amunisi kaliber 556 sebanyak 5 butir.
"TS juga mempunyai akun salah satu toko online untuk menjual barang-barang bekas seperti senjata airsoftgun, magasin, antitank, dan rompi anti peluru," jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, Senin (5/6) siang.
"Pelaku sudah menjual barang-barang bekas tersebut sejak satu tahun yang lalu," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, TS diidentifikasi tidak pernah bergabung dalam organisasi menembak, maupun jaringan teroris atau kelompok radikal.
"TS mengaku kalau senjata dan amunisi tersebut dibeli secara online melalui aplikasi jual beli online," ungkap Dody.
Akibat perbuatan yang telah menguasai dan menyimpan senjata api dan amunisi secara ilegal, TS dianggap melanggar ketentuan Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951.
Selain menjerat dengan ancaman hukuman, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan senjata yang dimiliki TS.