bakabar.com, KUALA KAPUAS – Nekat gelapkan sepeda motor pelanggan, seorang pekerja pencucian motor di Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditangkap polisi.
Pemuda berinisial SR (23) warga Dadahup, Kapuas, yang bekerja di sebuah tempat pencucian motor di Kecamatan Timpah tersebut ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu (18/6) lalu.
“Benar, kami telah mengamankan terlapor berinisial SR atas kasus dugaan penggelapan sepeda motor,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Selasa (21/6).
Menurut Iptu Iyudi kasus dugaaan penggelapan motor Honda Sonic Nopol KH 4170 DI itu terjadi pada Rabu (15/6) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berawal pada saat korban datang ke pencucian motor tempat terlapor bekerja yaitu di Jalan Walter Tarung Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kapuas mengantarkan sepeda motornya untuk dicuci.
“Setelah mengantarkan motornya untuk dicuci, korban langsung pulang. Tapi setelah korban datang kembali untuk mengambil motornya, motornya itu sudah tidak ada lagi,” beber Iyudi.
Atas hilangnya kendaraan roda dua itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta dan korban merasa keberatan hingga akhirnya melapor ke Polsek Timpah.
“Terlapor akhirnya berhasil kami amankan di Jalan Hamalau Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel,” ujar Iptu Iyudi.
Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku pun akan dikenakan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.