Kalsel

Nekat Gasak Isi Kios Ponsel, Pria di Kotabaru Diringkus Macan Bamega

apahabar.com, KOTABARU – Seorang pria diduga melakukan pencurian di kios ponsel berhasil diringkus Unit Buru Sergap…

Featured-Image
Pria pembobol kios di Kotabaru berhasil diringkus tim Buser Macan Bamega. Foto: Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Seorang pria diduga melakukan pencurian di kios ponsel berhasil diringkus Unit Buru Sergap Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru.

Pelaku tersebut berinisial FI berusia 33 tahun. Ia merupakan warga Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Pelaku menggasak kios milik korban, di kawasan Jalan Raya Stagen KM 6,5, Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Sementara pelaku sendiri nekat beraksi pada Sabtu (12/2) pagi.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, membenarkan telah mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku dan barang buktinya diamankan di hari yang sama, dan jam berbeda. Atau sore harinya setelah pelaku beraksi,” ujar Jalil, kepada bakabar.com, Senin (14/2).

Jalil menerangkan pembobolan kios terungkap berawal saat korban berinisial SD, akan membuka kiosnya sore hari.

Saat itu korban terkejut. Sebab, gembok pintu kiosnya dalam kondisi rusak, dan isi pun dalam keadaan berantakan, dan isinya raib.

“Nah, dalam kondisi panik itu, korban langsung melaporkannya ke kami, lalu dilakukan penangkapan,” ujar Jalil.

Dari tangan pelaku, beragam barang bukti yang diamankan yakni, 29 bungkus rokok, uang tunai sebesar Rp150 ribu, 60 lembar voucher internet Indosat, 18 voucher Smartfren, 12 lembar voucher XL, serta 27 lembar voucher Telkomsel.

Akibat ulah pelaku, korban ditaksir merugi hingga mencapai Rp8 juta.

Atas temuan itu, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.

Aksi pelaku di jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Komentar
Banner
Banner