Kalteng

Nekat Embat HP, Wanita Cantik di Teweh Perdayai Dua Pria Sekaligus

apahabar.com, MUARA TEWEH – Aksi nekat dilakukan KL, seorang wanita cantik berusia 21 tahun yang memperdayai…

Featured-Image
Pelaku dan barang bukti. Foto- Istimewa.

bakabar.com, MUARA TEWEH – Aksi nekat dilakukan KL, seorang wanita cantik berusia 21 tahun yang memperdayai dua lelaki sekaligus. Ia berhasil mengembat handphone kedua korbannya.

Korban pertama atas nama Supianor warga Muara Teweh, Barito Utara, Kalteng. Saat itu, korban diajak kenalan oleh pelaku melalui mesengger facebook, 24 Maret lalu.

Pelaku mengaku Wulan, meminta tolong di antar ke RSUD Muara Teweh.

Tanpa berpikir pajang, Supiannor bersedia. Kemudian menjemput pelaku di Jalan Bhayangkara GG Kinibalu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Setelah itu, pelaku meminjam handphone untuk menghubungi orang sambil berjalan, berusaha meninggalkan korban.

Satu jam berlalu, pelaku tak muncul lagi. Akibatnya korban kehilangan HP senilai Rp3,8 juta.

Satu hari setelah kejadian itu, rupanya pelaku merasa aman, dan kembali melakukan aksi serupa.

Pelaku mendapatkan korban kedua yakni Filipus Ferio Fernando, warga Muara Teweh. Modusnya hampir sama.

Filipus, menerima chat whatsApp dari pelaku yang menawarkan HP merk Oppo. Lalu bertemu di Jalan Bhayangkara.

Setelah bertemu, pelaku pura-pura meminjam handphone merek Redmi warna biru kepada korban, sembari menyuruh menunggu di pinggir jalan.

Sialnya, Filipus mengalami hal serupa seperti dialami Supiannor. Filipus haru kehilangan hp senilai Rp1,350 juta.

Keduanya sudah melaporkan peristiwa itu ke Polres Barito Utara.

Setelah menerima laporan, Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim Kristanto Situmeang SIK, melakukan penelusuran,

“Pada Jumat (10/4) sekira pukul 00.15, dari informasi didapat bahwa berada di barak Jalan Bandara Lama, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah,” ujar Kritanto.

Informasi itu langsung ditindak lanjuti Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara.

Kemudian, mereka berhasil mengamankan pelaku dan menggiring ke Polres Barito Utara guna penyidikan lebih lanjut.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Barut untuk pengembangan dengan barang bukti 1 (satu) unit handphone Vivo Y15 warna hitam merah dan 1 (satu) unit handphone redmi warna biru.

Ada pun pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP.

Reporter: AHC17
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner