Kalteng

Nekat Embat HP Saat Pemilik Tertidur di Mobil, Dua Remaja Kapuas Ditangkap

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng bersama Polsek Kapuas Murung meringkus dua orang…

Featured-Image
Dua remaja embat handphone yang kini diamankan di Mapolres Kapuas, Kalteng. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng bersama Polsek Kapuas Murung meringkus dua orang remaja terduga pelaku pencurian handphone (HP).

Keduanya berinisial HS (26) dan AZ (24) warga Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung, Kapuas. Kedua terduga pelaku ditangkap pada Senin (27/9) sekira jam 22.30 WIB.

“Terlapor kami amankan di Jalan Palingkau Lama, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung,” kata Kapolsek Kapuas Murung, Iptu Siti Rabiatul Adawiyah, Kamis (30/9).

Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku diduga mengambil HP VIVO Y51 warna putih kristal symphony milik korban yang ada di dalam mobil.

Saat itu mobil sedang berhenti di pinggir Jalan Pemuda KM 26 Kelurahan Palingkau Lama. Sebelumnya korban meletakan HP-nya di samping tempat duduknya di dalam mobil.

“Namun saat itu korban dalam keadaan tertidur. Lalu setelah terbangun korban bingung mencari handpone miliknya tersebut sudah tidak ada lagi di dalam mobil,” ujar Iptu Siti.

Selanjutnya korban datang ke Polsek Kapuas Murung melaporkan kejadian tersebut. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta atas hilangnya HP miliknya tersebut.

“Setelah menerima laporan itu, kami langsung bergerak diback up Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan akhirnya berhasil mengamankan ke dua terlapor berserta barang bukti,” jelas Iptu Siti.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner