bakabar.com, KOTABARU - Seorang wanita muda di Kotabaru diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru lantaran diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Wanita muda alias pelaku itu diketahui berinisial GA berusia 22 tahun. Ia merupakan warga Jalan H Agussalim, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru.
Wanita lulusan SMK ini tak berkutik dibekuk, Sabtu (3/6) sekitar pukul 02.00 WITA saat berada di rumahnya Jalan H Agussalim.
Menariknya, berdasarkan keterangan polisi dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku didapati barang bukti sebanyak 67 paket sabu dengan berat 14,86 gram.
Dari sana, polisi juga menyita 2 paket sabu dalam plastik klip jumbo seberat 5,23 gram, timbangan digital, serta plastik kilp kosong.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasatres Narkoba AKP Nur Alam mengatakan pelaku tersebut diamankan setelah dilakukan pengembangan perkara sebelumnya.
"Sebelumnya kami mengamankan tiga pelaku. Nah, salah satu dari mereka mengaku bahwa memperoleh paket sabu dari wanita muda itu," ujar Nur Alam, kepada bakabar.com, Minggu (4/6) siang.
Alam bilang, atas informasi itulah tim langsung bergerak cepat menuju rumah wanita atau pelaku tersebut untuk diamankan.
"Atas temuan itu, pelaku beserta barang buktinya langsung digiring ke Mapolres Kotabaru untuk diproses," katanya.
Akibat ulah nekatnya, pelaku juga dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.