bakabar.com, MARABAHAN - Seorang kakek di Desa Tabunganen Tengah, Kecamatan Tabunganen, Barito Kuala (Batola), harus berurusan dengan polisi.
Pria berinisial BH (62) tersebut dijemput Sat Resnarkoba Polres Batola, Kamis (27/7), dengan dugaan kepemilikan sabu.
"Pelaku diamankan sekitar pukul 22.30 Wita di Tabunganen Tengah," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Jumat (28/7).
Sebelum dilakukan penangkapan, masyarakat menginformasikan perihal beberapa kali transaksi narkoba di rumah pelaku.
"Dari tangan pelaku ditemukan dua paket sabu dengan total berat kotor 0,54 gram dan sebuah timbangan digital," imbuh Malik.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.