bakabar.com, SAMARINDA - Polresta Samarinda melalui Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berinisial AW (30).
Pelaku berhasil mencuri motor seharga ratusan juta hanya untuk mengantarkan sang kekasih ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Keterangan pelaku karena ingin mengantarkan ceweknya ke Balikpapan,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
Berdasarkan kronologi kejadian, pencurian terjadi pada Minggu (20/11) sekitar pukul 10.00 Wita.
Agus melihat pintu rumah pemilik kos terbuka, dan dia masuk ke dalam rumah yang saat itu sedang kosong.
Pemilik rumah yang mengetahui motornya dicuri setelah mendengar suara mesin kendaraan yang dikendarai agus, korban langsung melapor ke Polsek Sungai Pinang.
Tak butuh waktu lama, pelaku pun berhasil ditangkap di kawasan jalan poros Samarinda-Balikpapan, tepatnya di kilometer 51.
"Dari hasil olah TKP, ditemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku sehingga pada pukul 15.30 Wita pelaku berhasil diamankan di kilometer 51, kurang lebih lima jam kemudian berhasil diungkap," ungkap Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (6/12).
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa motor Kawasaki ZX250.
"Motornya seharga Rp123 juta," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 363 juncto Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.