Hot Borneo

Nekat Bawa Sabu Lewat Mapolsek Daha Utara, Pria di HSS Berhasil Diciduk

ALS (35) diciduk polisi lantaran kedapatan membawa narkotika ketika melintas di depan Mapolsek Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Sabtu (29/10).

Featured-Image
Pelaku dan barang bukti narkotika diamankan polisi. Foto-Polres HSS

bakabar.com, KANDANGAN - Ngeyel, seorang pria nekat lewat Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) membawa narkotika jenis sabu, Sabtu (29/10/2022).

Gerak-geriknya yang mencurigakan, mengundang perhatian polisi yang sedang piket di Mapolsek Daha Utara, HSS pada pukul 1400 WITA itu. Tak ayal, pria berinisial ALS (35) akhirnya dicegat polisi.

Kecurigaan polisi benar adanya, ternyata dari tangan ALS, anggota Polsek Daha Utara HSS menemukan barang bukti berupa sabu. Sabu itu tersimpan dalam sekoyak kantongan plastik hitam. Ada dua paket sabu dengan berat bruto 1.77 gram.

Saat ditanya oleh petugas Mapolsek Daha Utara HSS, ALS malah tidak mengakui barang bukti itu adalah miliknya. Hasil interogasi dan penyelidikan, lantas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka lain yakni pria berinisial MM (36) di pinggir jalan.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Kekasih di Kusan Hilir Tanbu Terancam 5 Tahun Penjara

Selanjutnya, baik ALS dan MM beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Daha Utara guna proses lebih lanjut.

Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas Ipda H Purwadi menjelaskan, awalnya petugas menerima informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu dan arah Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

"Laporan masyarakat, pelaku sering melintas di depan Polsek Daha Utara membawa narkotika," kata Ipda H Purwadi, Sabtu (29/10) malam.

Dari tangan ALS warga Desa Sungai Garuda Daha Selatan HSS ditemukan kantongan warna hitam, dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.77 gram, tiga lembar plastik klip, dan sepeda motor Yamaha Mio Soul.

Kemudian MM warga Desa Tumbukan Banyu Daha Selatan HSS ditemukan uang tunai sebesar Rp 250 ribu dan sebuah handphone merk Xiomi 6A.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke 1 (e) KUHP.

Baca Juga: Wanita Lansia Ditemukan Tenggelam di Daha Selatan HSS

Editor


Komentar
Banner
Banner