bakabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang pemuda di Kabupaten Kapuas, Kalteng, ditangkap polisi karena nekad mengembat motor korban yang sedang terparkir di pinggir jalan.
Pemuda pengangguran berinisial AH (19) warga Desa Manggala Permai, Kecamatan Kapuas Murung itu ditangkap pada Jumat (3/6) kemarin.
“Benar, kami bersama tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan terlapor berinisial AH,” kata Kapolsek Kapuas Murung, AKP Siti Rabiyatul Adawiyah, Sabtu (4/6).
Menurut AKP Siti, dari hasil keterangan korban pada Kamis (31/5) pukul 11.00 WIB, korban ingin mengambil motornya yang terparkir di pinggir jalan masuk Balai Desa Manggala Permai.
“Saat parkir dipinggir jalan itu kunci kontak masih menempel di sepeda motor korban,” ujar AKP Siti.
Namun lanjut AKP Siti, saat korban kembali, sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Korban pun kemudian bergegas melaporkan hal tersebut ke Polsek Kapuas Murung.
Atas laporan itu Polsek Kapuas Murung bersama Resmob Satreskrim Polres kemudian memburu pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna silver milik korban.
"Saat ini terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kapuas Murung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Siti Rabiyatul Adawiyah.
“Terlapor disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun," pungkas mantan Kapolsek Kapuas Timur tersebut.