Kasus Korupsi

NasDem Belum Cabut Keanggotaan SYL Usai Jadi Tersangka

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan partainya tidak akan mencabut status keanggotan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga diputus bersalah

Featured-Image
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: apahabar.com/Ayyubi)

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan partainya tidak akan mencabut status keanggotan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga diputus bersalah di pengadilan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ali buntut dari penyematan status tersangka yang dijatuhi KPK kepada SYL terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Hingga belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap , (SYL) masih merupakan kader Nasdem," kata Ali saat dihubungi bakabar.com, Kamis (12/10).

Di samping itu, Ali menegaskan partainya pasti akan memberhentikan kader yang melanggar aturan partai, termasuk keterlibatan kasus korupsi.

Baca Juga: SYL Tersangka Korupsi, NasDem: Kedepankan Praduga Tak Bersalah

"Partai pasti akan menindak tegas, seperti yang sudah diterapkan terhadap kader yang terlibat korupsi. Partai tegas akan memberhentikan," ujarnya.

Akan tetapi, ia menuturkan bahwa setiap orang yang disangkakan melanggar hukum harus tetap dianggap tak bersalah hingga adanya putusan inkrah

Untuk itu, ia meminta semua pihak untuk tetap menunggu proses hukum yang sedang menyeret eks Mentan SYL tersebut.

sebelumnya, KPK resmi menetapkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca Juga: NasDem Bantah Dana Korupsi Eks Mentan SYL Mengalir ke Partai

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni anak buah SYL di Kementerin Pertanian.

"Kami memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini tiga orang untuk hadir pada hari ini gitu ya. Tapi saat ini hanya (Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono) yang hadir dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Ali kepada wartawan di KPK, Rabu (11/10).

Editor
Komentar
Banner
Banner