bakabar.com, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut Irjen Pol Napoleon Bonaparte untuk segera dijatuhi sanksi etik terkait kasus pidana yang menjeratnya.
Maka tanpa gelaran Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Napoleon berpeluang dinilai sebagai figur yang kebal dari sanksi etik.
“Tidak ada sanksi etik justru mencederai nama baik institusi,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada bakabar.com, Jumat (11/8).
Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Segera Sidang Etik Napoleon Bonaparte
Terlebih Napoleon telah selesai menjalani masa hukuman pidana yang dialamatkan kepada dirinya. Sehingga, kata dia, Polri untuk segera menggelar sidang etik terhadap eks Kadiv Hubinter Polri.
Poengky menjelaskan, pertimbangan untuk gelaran sidang etik Napoleon mesti digelar yakni kasus pidana yang menjeratnya telah inkrah di pengadilan.
Maka Polri tak memiliki alasan untuk menahan untuk tak menyidangkan Napoleon.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Anggota Polri Aktif
Selain itu, Poengky menilai sanksi etik diperlukan agar tidak ada anggapan diskriminasi antar-anggota Polri bila Jenderal bintang dua itu tak kunjung di sidang etik.
Terlebih, menurut Poengky, Polri maupun negara akan merasa rugi jika tetap mempertahankan Irjen Napoleon yang sempat terjerat sejumlah kasus pidana dan mencoreng reputasi Polri.
“Merugikan negara dan Institusi jika (Irjen Napoleon) masih tetap jadi anggota Polri,” jelasnya.
Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Gelar Sidang Etik Napoleon-Prasetijo Utomo!
Oleh sebab itu, Poengky tetap mendorong Mabes Polri untuk segera melakukan sidang etik terhadap Jenderal bintang dua itu, walaupun proses masa hukuman pidananya sudah selesai.
“Saat ini setelah proses pidana selesai dijalankan, kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses (sidang) etik,” pungkasnya.