Napoleon Bonaparte Bebas

Kompolnas Desak Polri Segera Sidang Etik Napoleon Bonaparte

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Mabes Polri segera menggelar sidang pelanggaran etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.

Featured-Image
Irjen Napoleon Bonaparte saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (16/10). Foto: Republika.co.id

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Mabes Polri segera menggelar sidang pelanggaran etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.

Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan status dari Napoleon telah selesai menjalani masa hukumannya terkait kasus dugaan suap Djoko Tjandra.

"Saat ini setelah proses pidana selesai dijalankan, kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses etik," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9).

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Anggota Polri Aktif

Poengky menjelaskan ada tiga faktor yang seharusnya menjadi pertimbangan Polri untuk segera menggelar sidang etik.

Pertama, Napoleon diduga telah terjadi pelanggaran etik oleh Napoleon dalam sejumlah kasus yang telah inkrah di pengadilan. Karena itu, harus ada sanksi etik yang diberikan demi penegakan disiplin.

"Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," jelasnya.

Baca Juga: Irjen Napoleon Berang Kace Lecehkan Islam: “Mulutmu Najis”

Kedua, sidang etik juga diperlukan agar tidak timbul anggapan diskriminasi antar anggota Polri. Ketiga, ia menilai dengan tetap dipertahankannya Napoleon justru hanya akan merugikan negara dan institusi Polri.

"Merugikan negara dan institusi jika (Napoleon) masih tetap jadi anggota Polri," ucapnya.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu resmi menghirup udara bebas setelah menerima program bebas bersyarat sejak April 2023 lalu.

Napoleon terjerat dua kasus hukum. Di tahun 2021, Napoleon terlibat kasus dugaan suap Djoko Tjandra dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Baca Juga: Kecuali Irjen Napoleon, Polri Periksa Empat Tersangka Penganiaya M Kece

Dalam perkara ini, Napoleon menerima uang sebesar Sin$200 ribu atau Rp2,1 miliar dan US$370 ribu atau Rp5,1 miliar dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Saat menjalani penahanan atas kasus suap tersebut, Napoleon justru kembali terlibat kasus hukum.

Saat dala masa tahanan, ia melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace dengan cara melumuri tinja di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berupa hukuman lima bulan dan 15 hari penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner