News

Kompolnas Desak Polri Gelar Sidang Etik Napoleon-Prasetijo Utomo!

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk segera menjatuhi sanksi etik terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Featured-Image
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11). Foto- Antara/Desca Lidya Natalia

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk segera menjatuhi sanksi etik terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

“Kami tunggu dan berharap sidang etik Napoleon dan Prasetijo Utomo akan segera dilaksanakan, mengingat jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, maka akan dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta, Jumat (2/6).

Baca Juga: Kompolnas Desak Kapolres Tanjung Perak Diperiksa soal Tahanan Tewas di Rutan

Kompolnas telah mendorong agar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol. Napoleon Bonapare dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo segera dilaksanakan, mengingat kasus pidananya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo sama-sama terlibat dalam perkara surat palsu penyidikan kasus Djoko Tjandra.

Keduanya telah divonis pengadilan, Napoleon empat tahun penjara dan Prasetijo Utomo selama 2,5 tahun hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Kompolnas Klaim Sidang Etik Teddy Minahasa Berjalan Kredibel

Menurutnya saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sudah melaksanakan sidang kode etik Polri terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa. Sedangkan untuk Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo masih menunggu untuk dilaksanakan.

Sidang kode etik dua perwira tinggi Polri tersebut harus segera diselenggarakan mengingat putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, jika tidak negara dibebani untuk membayar gaji keduanya.

“Negara masih dibebani dengan membayar gaji mereka, padahal tindak pidana yang mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi,” kata Poengky.

Meski begitu, Poengky menyatakan pihaknya tidak melihat ada hambatan dalam penyelenggaraan sidang etik terhadap Napoelon dan Prasetijo.

Sebelumnya, Polri sudah melaksanakan sidang kode etik kepada Irjen Pol. Teddy Minahasa yang terlibat dalam kasus narkoba, menukar barang bukti dengan tawas dan memerintahkan untuk dijual kembali. Padahal, kasus pidananya masih berproses di tingkat banding atau belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Editor


Komentar
Banner
Banner